Petugas balai karantina menunjukan barang bukti satwa jenis burung yang dilindungi .
Lingkartiganews.com (Lamsel) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan 2.540 ekor satwa jenis burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh petugas kemarin, Sabtu (04/05).
Sebelumnya, petugas telah mengantongi informasi mengenai rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni – Lampung Selatan. Menanggapi informasi yang diperoleh, dengan sigap petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak – Banten.
Menurut dokter hewan Isaias yang bertugas, saat patroli, timnya menemukan sebuah kendaraan minibus yang membawa satwa jenis burung. Petugas karantina pun segera mengarahkan sopir minibus berplat nomor polisi daerah Lampung (BE) untuk membawa kendaraannya ke kantor satuan pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya.
Akhir Santoso menjelaskan, “Setelah sopir yang membawa dipemeriksa dan dimintakan keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor. Jenisnya pun beragam”.
Ia memaparkan ada pentet kecil 80, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak Kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5, srigunting abu 1, perling 79, pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2.
“Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandar Lampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen ijin angku dan tidak dilaporkan kepada karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya,” tambah Akhir.
Menurut Donni Muksydayan, selaku kepala Karantina Lampung pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya. “Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran,” tegas Donni (*