LINGKARTIGANEWS.COM – Hari Senin (1/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) periode 2018-2020 .Bintang Perbowo
akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemangilan bintang perbowo serta saksi saksi yang bertempat di Gedung Merah Putih.
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain atas nama Moh Rizal Sutjipto (Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Tahun 2018-2021) dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya).
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (28/3), KPK lebih dulu mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti; Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2018-2020 Ari Widiyantoro; hingga Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dari keterangan Ali Fikri Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan].
KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.Informasi yang didapat, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan barang dan jasa yang diduga melawan secara hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) periode 2018-2020 Bintang Perbowo pada hari ini, Senin (1/4).
Bintang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bintang Perbowo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/ sini:
Pada hari ini, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain atas nama Moh Rizal Sutjipto (Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Tahun 2018-2021) dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya).
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (28/3), KPK lebih dulu mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti; Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2018-2020 Ari Widiyantoro; hingga Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.
Tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.(Sumber / foto Google)